Penyalur tenaga kerja indonesia |
Tenaga kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut tenaga kerja wanita (TKW).
TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa 60 trilyun rupiah (2006). Pada 9 Maret 2007 kegiatan operasional di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh kegiatan operasional di bidang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dilaksanakan oleh Ditjen pembinaan dan penempatan tenaga kerja luar negeri (PPTKLN) Depnakertrans.
Bagi anda, saudara atau tetangga yang berminat menjadi TKI / TKW silahkan hubungi : 0896-2615-2006 / 0813-1516-4914 / 2826E59C (BB) a/n Dian Mardiansyah.
Jaminan tidak ada biaya sepeserpun! Pembiayaan dan pengurusan VISA, tiket pesawat dan biaya selama pelatihan (+30 hari) ditanggung negara / perusahaan. Selama bekerja menjadi TKI / TKW di luar negeri mendapatkan perlindungan dan pengawasan demi keamanan tenaga kerja. Penghasilan / upah / gaji langsung diterima pihak tenaga kerja dari majikan / bos tenaga kerja. Tidak ada model pencaloan, perantara atau sejenisnya. Bagi anda yang berminat, silahkan hubungi langsung.
Persyaratan :
- Melampirkan asli dan photo copy kartu tanda penduduk (KTP) *yang masih berlaku
- Melampirkan asli dan photo copy kartu keluarga (KK) *yang masih berlaku
- Melampirkan asli dan photo copy akte kelahiran / surat kenal lahir
- Melampirkan ijin suami / istri untuk bekerja di luar negeri
- Melampirkan ijin dari wilayah tempat tinggal untuk bekerja di luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar